Keanggotaan Asosiasi
Bergabunglah untuk memajukan keselamatan kerja dan lingkungan.
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah tokoh-tokoh atau perorangan pemerintah, pengusaha nasional dan masyarakat umum yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan memajukan ASPRO-LK3
Anggota
Anggota adalah orang yang telah terdaftar dan terlebih dahulu mengajukan permohonan, memenuhi persyaratan-persyaratan yang di tentukan dalam anggaran rumah tangga ASPRO-LK3.
A. Hak anggota adalah :
Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota Kepengurusan dan Badan Kelengkapan organisasi.
Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi.
Memperoleh pelayanan (perlindungan, pemberdayaan, pembelaan).
Membela diri dan pembelaan terhadap sanksi organisasi.
B. Kewajiban anggota :
Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi.
Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
Memberikan kontribusi atau berperan aktif dalam kegiatan asosiasi
A. Hak anggota kehormatan adalah :
Mengajukan pendapat dan saran bagi kemajuan organisasi.
Mengikuti kegiatan ASPRO-LK3 yang diatur oleh Dewan Pimpinan.
B. Anggota kehormatan mempunyai kewajiban untuk :
Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi.
Menjaga nama baik organisasi.
Membangun nama baik organisasi.
Keanggotaan Asosiasi
Bergabunglah untuk meningkatkan keselamatan kerja.